Hak Penasihat Hukum dalam Mendampingi Klien Selama Proses Penyelidikan: Perlindungan Hak Tersangka dan Saksi

Hak Penasihat Hukum dalam Mendampingi Klien Selama Proses Penyelidikan: Perlindungan Hak Tersangka dan Saksi

Peran Krusial Penasihat Hukum di Tahap Penyelidikan


Tahap penyelidikan adalah fase penting dalam proses peradilan pidana. Di fase ini, tindakan aparat penegak hukum dapat berdampak signifikan pada hak-hak seseorang. Oleh karena itu, kehadiran penasihat hukum berfungsi sebagai penjaga keadilan (guardian of justice). Tujuannya adalah memastikan semua prosedur berjalan sesuai hukum. Di Indonesia, KUHAP, UU Advokat, dan perjanjian internasional mengatur secara tegas hak penasihat hukum untuk mendampingi klien.


Dasar Hukum Hak Penasihat Hukum

Beberapa regulasi menjadi payung hukum pendampingan penasihat hukum. Regulasi itu meliputi:

  • Pasal 54 KUHAP: Tersangka berhak mendapat bantuan hukum sejak penyidikan.
  • Pasal 69 KUHAP: Penasihat hukum dapat bertemu klien setiap saat.
  • Pasal 70 KUHAP: Penasihat hukum berhak hadir mendampingi selama pemeriksaan.
  • Pasal 16 ayat (1) UU Advokat: Advokat bebas memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Hak Penasihat Hukum Selama Proses Penyelidikan

Hak-hak yang melekat pada penasihat hukum meliputi:

  • Konsultasi Bebas dan Rahasia: Penasihat hukum berhak bertemu dengan klien tanpa pengawasan pihak lain. Hal ini dilakukan untuk menyiapkan strategi pembelaan.
  • Kehadiran dalam Pemeriksaan: Penasihat hukum dapat hadir mendampingi klien saat diinterogasi. Mereka memastikan tidak ada tekanan, ancaman, atau pertanyaan menjebak.
  • Akses terhadap Informasi Perkara: Advokat berhak memeriksa dokumen dan berkas perkara. Mereka melakukan ini sesuai tahap penyidikan untuk menilai kekuatan alat bukti.
  • Melindungi Hak-Hak Klien: Penasihat hukum berperan mengingatkan penyidik. Selain itu, mereka juga memastikan proses pemeriksaan sesuai hukum, termasuk mencegah pelanggaran HAM.

Prinsip-Prinsip Pendampingan

Pendampingan hukum harus berpegang pada prinsip:

  • Independensi dari intervensi pihak lain.
  • Profesionalitas sesuai kode etik advokat.
  • Kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien.

Hambatan di Lapangan

Meskipun sudah ada aturannya, praktik pendampingan sering terhambat. Hal ini terjadi karena beberapa alasan:

  • Pembatasan akses untuk bertemu klien.
  • Pemeriksaan mendadak tanpa pemberitahuan penasihat hukum.
  • Tekanan terhadap klien agar tidak menggunakan advokat.

Kesimpulan

Hak penasihat hukum dalam mendampingi klien selama penyelidikan adalah bagian dari prinsip fair trial dan perlindungan HAM. Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya menjaga hak individu, tetapi juga memperkuat integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment