Hak Guna Usaha: Ketika Lahan Produktif Berpacu dengan Waktu dan Hukum
Sengketa Hak Guna Usaha dan Tanah Terlantar
Dalam beberapa tahun terakhir, sengketa terkait Hak Guna Usaha (HGU) semakin sering menjadi sorotan publik. Isu ini muncul mulai dari konflik dengan masyarakat adat, pelanggaran batas lahan, hingga kasus tanah terlantar yang akhirnya dicabut haknya oleh negara. Salah satu pemicu utama adalah ketidaksesuaian antara penggunaan lahan dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, isu tanah terlantar menjadi semakin krusial setelah terbitnya PP No. 20 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa tanah HGU yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama dua tahun berturut-turut dapat dicabut haknya. Oleh karena itu, hal ini memunculkan kekhawatiran sekaligus tantangan bagi pelaku usaha di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian skala besar.
Mengenal Hak Guna Usaha (HGU)
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan turunannya.
- Jangka waktu: Maksimal 35 tahun, dan dapat diperpanjang 25 tahun.
- Subjek: Warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
- Objek: Tanah negara yang digunakan untuk usaha produktif berskala besar.
Kewajiban dan Sanksi bagi Pemegang HGU
Pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban hukum, antara lain:
- Mengusahakan tanah sesuai peruntukan dan rencana kerja.
- Memelihara kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan.
- Membayar pajak dan retribusi yang berlaku.
- Menyelesaikan konflik dengan masyarakat secara adil.
- Mengembalikan tanah kepada negara setelah masa hak berakhir.
Sebagai konsekuensinya, jika tanah HGU tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, atau ditelantarkan selama 2 tahun berturut-turut, pemerintah berwenang mencabut hak tersebut. Sanksi lain juga dapat berupa denda, gugatan hukum, atau pembatalan perpanjangan HGU.
Kesimpulan
HGU adalah instrumen vital bagi pengembangan usaha agribisnis di Indonesia, namun di sisi lain juga menyimpan potensi konflik dan risiko hukum. Oleh karena itu, pemegang HGU wajib memastikan lahan dimanfaatkan secara optimal, lestari, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan penerapan PP No. 20 Tahun 2021, batas toleransi semakin ketat, sehingga transparansi dan kepatuhan menjadi kunci.
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!