Mengupas Tuntas Penggelapan KUHP: Pahami Ancaman Pidana dan Cara Menghadapinya
Penggelapan adalah salah satu tindak pidana yang sering kita dengar, baik di media maupun dalam kasus sehari-hari. Banyak orang masih bingung membedakannya dengan penipuan atau pencurian. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara spesifik mengatur penggelapan dan memberikan konsekuensi hukum yang serius. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu penggelapan menurut KUHP, unsur-unsur pidananya, serta langkah-langkah yang bisa Anda ambil jika menjadi korban atau dituduh melakukan penggelapan.
Apa Itu Penggelapan Menurut KUHP?
Secara sederhana, penggelapan terjadi ketika seseorang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang sudah ia kuasai secara sah. Pelaku kemudian menguasai atau memiliki barang itu seolah-olah miliknya sendiri. Kunci utamanya adalah pelaku sudah menguasai barang secara sah di awal.
Contoh paling umum adalah seorang karyawan yang Anda titipkan uang perusahaan untuk disetorkan ke bank, tetapi ia malah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Atau, seseorang yang meminjam motor teman, tetapi malah menjualnya tanpa izin.
Pasal 372 KUHP mendefinisikan penggelapan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Penting untuk diingat: Perbedaan utama antara penggelapan dan pencurian adalah saat pengambilan barang. Pada pencurian, pelaku mengambil barang tanpa hak. Sementara itu, pada penggelapan, pelaku sudah memiliki barang tersebut di tangannya secara sah sejak awal.
Unsur-Unsur Pidana Penggelapan
Agar suatu perbuatan termasuk tindak pidana penggelapan, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut:
- Sengaja dan melawan hukum: Pelaku harus punya niat atau kesengajaan untuk memiliki barang milik orang lain.
- Memiliki barang sesuatu: Ini mencakup segala jenis barang, baik bergerak (uang, kendaraan, perhiasan) maupun tidak bergerak (tanah, bangunan) yang memiliki nilai ekonomi.
- Barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain: Barang yang pelaku gelapkan bukanlah miliknya.
- Barang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan: Ini adalah unsur kunci yang membedakan penggelapan dengan tindak pidana lain. Pelaku mendapatkan barang itu secara sah, misalnya melalui perjanjian utang-piutang, sewa-menyewa, atau hubungan kerja.
Jenis-Jenis Penggelapan dalam KUHP
Selain Pasal 372 sebagai penggelapan pokok, KUHP juga mengatur beberapa jenis penggelapan lainnya dengan unsur pemberatan:
- Penggelapan dengan Pemberatan (Pasal 374 KUHP): Terjadi jika penggelapan dilakukan oleh orang yang memegang barang karena hubungan kerja atau jabatan. Ancaman pidananya lebih berat, yaitu maksimal 5 tahun penjara.
- Penggelapan Ringan (Pasal 373 KUHP): Nilai barang yang digelapkan tidak lebih dari Rp 250,-. Ancaman pidananya lebih ringan, yaitu maksimal 3 bulan penjara.
- Penggelapan dalam Keluarga (Pasal 376 KUHP): Jika pelaku penggelapan adalah keluarga inti (suami/istri, anak/orang tua), maka tindak pidana ini adalah delik aduan. Artinya, polisi hanya bisa memprosesnya jika korban melaporkannya.
Cara Menghadapi Permasalahan Penggelapan
Jika Anda adalah korban penggelapan, langkah pertama yang harus Anda ambil adalah mengumpulkan bukti-bukti. Bukti ini bisa berupa perjanjian, kuitansi, bukti transfer, atau percakapan yang menunjukkan bahwa Anda menitipkan barang tersebut kepada pelaku. Setelah bukti terkumpul, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Musyawarah Kekeluargaan: Cobalah menyelesaikan masalah secara damai dengan pelaku.
- Kirimkan Somasi: Jika musyawarah tidak berhasil, kirimkan surat peringatan (somasi) kepada pelaku melalui pengacara.
- Laporkan ke Polisi: Jika somasi tidak ia indahkan, laporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat dengan menyertakan bukti-bukti yang sudah Anda kumpulkan.
Kesimpulan
Penggelapan adalah kejahatan serius yang KUHP atur secara jelas. Memahami perbedaannya dengan tindak pidana lain sangat penting agar Anda bisa mengambil langkah hukum yang tepat. Baik sebagai pelaku maupun korban, mengenali unsur-unsur pidananya dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang konsekuensi hukum yang akan Anda hadapi
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!
