Fiat Justitia Ruat Caelum: Makna, Filosofi, dan Relevansinya dalam Hukum Modern
Fiat Justitia Ruat Caelum: Mengapa Keadilan Harus Ditegakkan Walau Langit Runtuh
Dalam dunia hukum, banyak asas dirumuskan dalam bahasa Latin sebagai pedoman moral dan intelektual. Salah satu yang paling terkenal adalah “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang artinya “Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh.” Ungkapan ini bukan sekadar kata-kata puitis, tetapi sebuah prinsip hukum universal yang menegaskan pentingnya supremasi keadilan di atas segala kepentingan.
Artikel ini membahas makna filosofis, asal-usul, dan penerapan prinsip ini dalam sistem hukum, khususnya dalam konteks negara hukum seperti Indonesia.
Makna dan Asal-Usul Frasa
Secara harfiah, frasa ini berasal dari bahasa Latin:
- Fiat: “Biarlah terjadi” atau “hendaklah ditegakkan.”
- Justitia: “Keadilan.”
- Ruat: “Hancur” atau “runtuh.”
- Caelum: “Langit.”
Secara filosofis, frasa ini menekankan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan, bahkan jika akibatnya mengguncang tatanan yang ada. Oleh karena itu, prinsip ini sering dikaitkan dengan pemikiran hukum alam (natural law theory), yang memandang bahwa hukum positif harus tunduk pada nilai keadilan yang lebih tinggi.
Pesan Filosofis di Balik Prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum
Prinsip ini mengandung beberapa pesan penting:
- Keadilan Adalah Tujuan Tertinggi Hukum: Hukum tidak boleh hanya berfokus pada kepastian atau kemanfaatan, tetapi juga harus mengutamakan keadilan substantif.
- Keadilan Tidak Boleh Ditawar: Bahkan jika menegakkan hukum menyebabkan keguncangan politik, ekonomi, atau sosial, prinsip keadilan harus tetap menjadi prioritas utama.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Prinsip ini sangat relevan untuk memastikan bahwa hak individu dilindungi, meskipun hal itu bertentangan dengan kepentingan penguasa atau mayoritas.
Penerapan Prinsip dalam Sistem Hukum Modern
Prinsip ini sering tercermin dalam putusan pengadilan yang berani. Sebagai contoh, Anda bisa melihat penerapannya dalam:
- Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang inkonstitusional demi melindungi hak warga negara.
- Kasus HAM di mana pengadilan menegakkan kebenaran meskipun berhadapan dengan tekanan politik.
- Perlindungan terhadap kaum minoritas, meskipun keputusan tersebut tidak populer di mata mayoritas.
Di Indonesia, prinsip ini sejalan dengan konsep negara hukum (rechsstaat), yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan karenanya negara wajib menjamin keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi.
Relevansi di Era Modern
Di era digital, tantangan menegakkan keadilan semakin kompleks. Hoaks, disinformasi, dan tekanan opini publik dapat memengaruhi proses hukum. Namun, semangat Fiat Justitia Ruat Caelum mengingatkan kita bahwa:
- Penegak hukum harus independen dan bebas dari intervensi.
- Proses hukum harus berbasis bukti dan kebenaran, bukan tekanan media sosial.
- Keadilan harus dipandang sebagai nilai universal yang melampaui kepentingan jangka pendek.
Kesimpulan
Fiat Justitia Ruat Caelum adalah sebuah seruan moral yang menegaskan bahwa keadilan adalah hukum tertinggi yang tidak boleh dikompromikan. Prinsip ini sangat relevan bagi hakim, advokat, legislator, dan bahkan masyarakat luas, agar mereka selalu menempatkan keadilan sebagai prioritas dalam setiap keputusan.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini menjadi pengingat bahwa negara hukum bukan hanya tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang keberanian moral untuk menegakkan keadilan.
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama Abimanyu Soesanto Law Firm Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!
