Restorative Justice: Keadilan yang Mengobati, Bukan Sekadar Menghukum

Restorative Justice: Keadilan yang Mengobati, Bukan Sekadar Menghukum

Restorative Justice: Keadilan yang Mengobati, Bukan Sekadar Menghukum

Apa itu restorative justice? Dalam sistem hukum pidana konvensional, keadilan seringkali diukur dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan pada pelaku. Namun, ada pendekatan yang jauh lebih berorientasi pada pemulihan: restorative justice atau keadilan restoratif. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pendekatan ini dianggap sebagai masa depan hukum di Indonesia, serta manfaatnya bagi korban, pelaku, dan masyarakat.


Mengapa Restorative Justice Penting?

Restorative justice adalah sebuah proses penyelesaian perkara pidana di luar jalur formal pengadilan. Proses ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak untuk bersama-sama mencari solusi.

Fokus utamanya bukan lagi pada “hukuman yang setimpal,” melainkan pada:

  • Pemulihan Korban: Kondisi korban, baik secara materiil maupun psikis, dikembalikan melalui ganti rugi, permohonan maaf, atau tindakan lain yang disepakati.
  • Akuntabilitas Pelaku: Pelaku didorong untuk bertanggung jawab dan menyadari dampak perbuatannya, bukan sekadar menerima hukuman pasif.
  • Reintegrasi Sosial: Pelaku dibantu untuk kembali ke masyarakat dan memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana.

Pendekatan ini jauh lebih manusiawi dan efektif, terutama untuk kasus-kasus ringan, karena tidak menciptakan permusuhan baru, melainkan mendorong perdamaian dan kerja sama.


Restorative Justice dalam Hukum Pidana Indonesia

Penerapan restorative justice di Indonesia bukanlah hal baru. Nilai-nilai musyawarah untuk mufakat sudah lama dikenal dalam budaya kita. Namun, kini konsep ini telah memiliki landasan hukum yang kuat:

  1. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): Restorative justice pertama kali diresmikan dalam UU ini sebagai prinsip dasar dalam penyelesaian kasus anak.
  2. Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020: Jaksa diberi kewenangan untuk menghentikan penuntutan pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, asalkan syarat-syarat tertentu dipenuhi (misalnya, adanya perdamaian, kerugian sudah dipulihkan, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun).
  3. Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021: Kini, kasus-kasus tertentu bisa diselesaikan di tingkat penyidikan dengan mediasi dan keadilan restoratif.

Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menggeser paradigma dari retributif (pembalasan) menuju restoratif (pemulihan).


Manfaat Keadilan Restoratif bagi Semua Pihak

Penerapan restorative justice memberikan manfaat yang luar biasa:

  • Bagi Korban: Korban dibuat merasa dihargai dan didengar, kerugiannya dipulihkan, dan tidak perlu menghadapi proses peradilan yang panjang dan traumatis.
  • Bagi Pelaku: Hukuman penjara dapat dihindari, diberi kesempatan untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri, serta tidak dicap sebagai “mantan narapidana.”
  • Bagi Masyarakat: Penyelesaian konflik secara damai didukung, beban biaya dan waktu sistem peradilan dikurangi, serta ikatan sosial antarwarga diperkuat.

Tantangan dan Masa Depan Restorative Justice di Indonesia

Meskipun menjanjikan, penerapan restorative justice masih memiliki tantangan. Salah satunya adalah pemahaman yang belum merata di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat. Banyak yang masih menganggapnya sebagai “jalan pintas” atau bentuk “kekebalan hukum.”

Namun, seiring dengan sosialisasi dan implementasi yang tepat, keadilan restoratif memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama dalam reformasi hukum pidana. Solusi yang lebih humanis, efektif, dan berkelanjutan ditawarkan oleh pendekatan ini untuk mewujudkan keadilan sejati yang memulihkan dan mengobati, bukan hanya menghukum.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama Abimanyu Soesanto Law Firm  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment