Restorative Justice: Menggeser Paradigma Keadilan dalam Hukum Pidana
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah pendekatan hukum pidana yang berpusat pada pemulihan, bukan hukuman. Berbeda dengan sistem konvensional, pendekatan ini secara aktif melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Pendekatan ini mengubah fokus utama hukum pidana. Pertanyaan “Pelanggaran aturan apa yang terjadi?” diubah menjadi “Kerugian apa yang diakibatkan kejahatan ini?”. Pertanyaan “Siapa yang harus dihukum?” diganti dengan “Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki kerugian ini?”. Melalui dialog dan mediasi, akuntabilitas pelaku secara sukarela didorong. Kesempatan bagi korban untuk didengar dan dipulihkan pun diberikan. Pelaku juga dibantu untuk direintegrasi kembali ke masyarakat.
Prinsip Dasar Restorative Justice
Ada tiga prinsip utama yang menjadi pondasi dari restorative justice.
- Pertemuan (Encounter): Korban dan pelaku bertemu di forum yang aman. Proses ini didampingi oleh fasilitator. Pertemuan ini memungkinkan korban mengungkapkan dampak kejahatan secara langsung kepada pelaku.
- Perbaikan (Reparation): Fokus utama pada perbaikan kerugian. Hal ini bisa berupa ganti rugi materiil, permohonan maaf tertulis, kerja sosial, atau tindakan lain yang disepakati untuk memulihkan kondisi korban.
- Transformasi (Transformation): Proses ini diharapkan dapat mengubah hubungan yang rusak menjadi lebih konstruktif. Pelaku diharapkan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, sedangkan korban dapat mencapai pemulihan emosional dan psikologis.
Dasar Hukum Restorative Justice di Indonesia
Meskipun secara praktik sudah lama dikenal dalam kearifan lokal, penguatan dasar hukum restorative justice di Indonesia baru mulai berkembang pesat dalam satu dekade terakhir. Beberapa regulasi penting yang menjadi payung hukumnya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): UU ini adalah pionir penerapan keadilan restoratif. Pasal 6-nya secara eksplisit mengamanatkan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan formal). Diversi didasarkan pada prinsip keadilan restoratif.
- Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020: Peraturan ini mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara korban dan pelaku, dan kerugian korban telah dipulihkan.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021: Peraturan ini memberikan panduan bagi penyidik di tingkat kepolisian untuk menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Penerapannya dilakukan melalui mediasi dengan persetujuan korban, pelaku, dan pihak terkait.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020: Pedoman ini ditujukan bagi para hakim di lingkungan peradilan umum. Meskipun proses di pengadilan tetap berjalan, hakim dapat mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif sebagai dasar putusan, khususnya dalam kasus-kasus yang memungkinkan.
Tantangan dan Masa Depan
Implementasi restorative justice di Indonesia masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah pemahaman yang belum merata di kalangan aparat penegak hukum dan masyarakat yang masih menganggapnya sebagai “jalan pintas” atau bentuk “kekebalan hukum.”
Namun, pendekatan ini menawarkan harapan besar untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif. Dengan fokus pada pemulihan, restorative justice tidak hanya mengurangi beban sistem peradilan dan lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan solusi yang lebih berkelanjutan bagi korban dan pelaku, serta memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama Abimanyu Soesanto Law Firm Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!
