"KEHORMATAN" Pasal 310 KUHP: Definisi, Unsur, dan Penerapan di Indonesia

“KEHORMATAN” Pasal 310 KUHP: Definisi, Unsur, dan Penerapan di Indonesia

Apa Itu Kehormatan Menurut Pasal 310 KUHP?

Pasal 310 KUHP tidak secara langsung mendefinisikan arti kata “kehormatan”. Namun, berdasarkan doktrin dan yurisprudensi, kehormatan mencakup:

  • Kehormatan subjektif: harga diri atau perasaan pribadi seseorang.
  • Kehormatan objektif: reputasi atau nama baik seseorang di mata masyarakat.

Hukum melindungi keduanya karena jika kehormatan seseorang rusak, hal itu bisa memengaruhi kehidupan sosial, psikologis, dan ekonominya.


Bunyi Pasal 310 KUHP

Berikut adalah kutipan penting dari Pasal 310 KUHP:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”

“Jika perbuatan itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka ancaman pidana menjadi paling lama 1 tahun 4 bulan.”

Dari pasal ini, kita bisa melihat bahwa unsur kehormatan adalah kuncinya. Jika reputasi atau nama baik seseorang rusak akibat tuduhan yang dipublikasikan, maka unsur delik terpenuhi.


Unsur Kehormatan dalam Pasal 310 KUHP

Untuk memenuhi delik Pasal 310 KUHP, harus ada:

  1. Tuduhan atau pernyataan yang menyerang nama baik seseorang.
  2. Niat untuk diketahui umum, misalnya melalui media sosial, pengumuman, atau publikasi lainnya.
  3. Akibat yang korban rasakan, baik berupa rasa malu, tekanan psikis, maupun rusaknya reputasi di masyarakat.

Batasan Perlindungan Kehormatan

Tidak semua kritik bisa kita kategorikan sebagai pencemaran nama baik. KUHP memberikan pengecualian melalui:

  • Pasal 310 ayat (3) KUHP: Jika tuduhan itu dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, maka tidak dianggap sebagai tindak pidana.
  • Pasal 312 KUHP: Jika tuduhan itu terbukti benar, maka pelaku dapat dibebaskan.

Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik demi membungkam kritik yang sah.


Penerapan Pasal 310 KUHP di Era Digital

Saat ini, kita sering melihat banyak kasus pencemaran nama baik terjadi di media sosial. Dalam kasus digital, kita biasanya menerapkan Pasal 310 KUHP bersama Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dengan begitu, perlindungan kehormatan berlaku di dunia nyata dan dunia maya.

Sebagai contoh, unggahan Instagram Story atau postingan Facebook yang menyebut nama individu atau lembaga dengan nada merendahkan bisa memenuhi unsur kehormatan Pasal 310 KUHP, karena tujuan publikasinya jelas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.


Kesimpulan

Kehormatan dalam Pasal 310 KUHP mencakup harga diri pribadi dan reputasi sosial. Perlindungan terhadap kehormatan sangatlah penting, tetapi harus seimbang dengan kebebasan berekspresi. Dalam praktiknya, para korban pencemaran nama baik sering menjadikan pasal ini sebagai dasar laporan polisi, termasuk untuk kasus yang terjadi di media sosial.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama Abimanyu Soesanto Law Firm  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment