Ilustrasi pasangan bercerai dan harta gono-gini

Perceraian karena Perselingkuhan: Apakah Istri Masih Berhak atas Harta Gono-Gini?

Baik, saya akan merevisi artikel tentang perceraian dan perselingkuhan ini dengan memperhatikan semua poin yang Anda sebutkan, termasuk penambahan tautan internal/eksternal yang relevan (sebagai contoh), penempatan frase kunci, dan pemendekan frase kunci utama.

Frasa Kunci yang Direvisi: “Harta gono-gini selingkuh” (4 kata konten, lebih ringkas).


Perceraian dan Perselingkuhan: Bisakah Istri Selingkuh Menuntut Harta Gono-Gini Selingkuh ?

Perselingkuhan menjadi salah satu alasan perceraian paling umum di Indonesia. Saat perceraian terjadi karena istri selingkuh, banyak orang bertanya: apakah ia masih bisa menuntut harta gono-gini?

Pertanyaan ini penting untuk kita jawab secara hukum. Banyak masyarakat yang masih salah paham mengenai hak kewajiban dan setelah bercerai. Artikel ini akan mengupas tuntas hak atas harta gono-gini selingkuh.


Memahami Harta Gono-Gini

Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh pasangan selama masa perkawinan. Hukum kita menganggap harta ini sebagai milik bersama, tanpa melihat atas nama siapa harta tersebut dicatat.

Contoh harta gono-gini :

  • Rumah yang pasangan beli setelah menikah.
  • Kendaraan bermotor hasil usaha suami/istri.
  • Tabungan bersama selama perkawinan.

Harta bawaan sebelum menikah, hibah, dan warisan tidak termasuk dalam harta bersama.


Dasar Hukum Pembagian Harta Gono-Gini di Indonesia

Beberapa dasar hukum yang mengatur pembagian harta gono-gini di Indonesia:

  • Pasal 35 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974: Pasal ini menyebutkan bahwa harta yang diperoleh pasangan selama perkawinan menjadi harta bersama. Anda bisa melihat detail undang-undang ini disitus resmi Sekretariat Negara.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 97: Pasal ini menegaskan, “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas sebagian dari bersama harta.” Informasi lebih lanjut tentang KHI bisa ditemukan diportal hukum Islam.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung: Hakim tetap membagi harta bersama, bahkan jika perceraian terjadi karena salah satu pihak berselingkuh. Prinsip ini memperkuat pembagian harta gono-gini selingkuh secara adil.

Hak Istri Selingkuh atas Harta Gono-Gini : Tetap Ada?

Jawabannya: Ya.

Dalam hukum di Indonesia, hak atas harta gono-gini tidak bergantung pada siapa yang bersalah dalam perceraian.

Istri yang selingkuh tetap berhak atas 50% harta gono-gini. Hukum memandang harta bersama sebagai hasil kerja sama selama perkawinan, bukan berdasarkan moral atau kesalahan pribadi. Ini yang sering menjadi poin krusial dalam kasus harta gono-gini selingkuh.


Kapan Hak atas Harta Bisa Gugur atau Berkurang?

Walaupun hukum tetap mengakui hak harta bersama, beberapa kondisi khusus bisa membuat pembagian tidak merata, yaitu:

  1. Perjanjian Pisah Harta: Jika pasangan membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah, maka harta tidak otomatis terbagi dua. Ini sering disebut juga perjanjian pranikah .
  2. Putusan Hakim Berdasarkan Kontribusi: Dalam kasus tertentu, hakim bisa menilai siapa yang paling banyak berkontribusi terhadap harta bersama.
  3. Gugatan Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pihak yang diselingkuhi bisa mengajukan gugatan terpisah untuk ganti rugi. Namun, ini bukan bagian dari pembagian harta gono-gini selingkuh.

Bijak Menyikapi Perselingkuhan dan Harta Bersama

Kasus istri selingkuh memang menyakitkan. Namun, dalam hukum Indonesia, pembagian harta tidak mengacu pada kesalahan pribadi.

Jika Anda sedang menghadapi perceraian, penting untuk:

  • Berkonsultasi dengan advokat profesional.
  • Mendata harta selama perkawinan.
  • Memahami hak hukum secara menyeluruh.

Butuh Bantuan Hukum?

AS Attorney Law Firm, Pengacara Malang siap membantu Anda menyelesaikan penyelesaian keluarga, termasuk pembagian harta gono-gini. Hubungi kami untuk konsultasi pribadi dan pendampingan hukum yang strategis dan profesional.