Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Perspektif Hukum dan Implikasi Politik

Peristiwa hukum terbaru di Indonesia kembali menarik perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, serta lebih dari seribu terpidana lainnya. Keputusan ini memicu perdebatan luas, baik di kalangan politisi, praktisi hukum, maupun masyarakat.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?


Sebelum kita melangkah jauh, penting untuk memahami perbedaan dua istilah ini. Abolisi dan amnesti sering orang salah pahami, padahal keduanya memiliki makna dan konsekuensi berbeda.

Abolisi menghapus seluruh proses hukum pidana terhadap seseorang. Presiden memberikan keputusan ini saat perkara seseorang belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Akibatnya, proses persidangan otomatis berhenti.

Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman pidana. Presiden memberikan amnesti setelah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Jadi, negara menghapus semua konsekuensi hukum pidana yang pengadilan putuskan.

Keduanya jelas berbeda dengan grasi, yang fungsinya hanya mengurangi atau mengganti jenis hukuman seseorang.


Kronologi dan Dasar Hukum


Keputusan Presiden ini memiliki kronologi yang singkat. Awalnya, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo mengirimkan dua surat ke DPR. Surat pertama meminta abolisi untuk Tom Lembong, dan surat kedua meminta amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Sehari kemudian, pada 31 Juli 2025, DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah. Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari konsekuensi hukum.

Kasus ini punya latar belakang berbeda. Tom Lembong sedang menjalani proses banding atas kasus korupsi impor gula dengan vonis 4,5 tahun. Presiden menghentikan perkaranya melalui abolisi. Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR, dan amnesti yang Presiden berikan kepadanya menghapus hukuman yang sudah inkrah.

Pemberian abolisi dan amnesti punya dasar hukum kuat, yaitu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Dengan demikian, secara hukum tata negara, keputusan Presiden ini sah dan konstitusional. Namun, legalitas formal tidak selalu berarti bebas kontroversi, terutama dari sisi moral dan keadilan.


Analisis Kritis dan Implikasinya


Keputusan ini memunculkan beragam perspektif hukum. Secara prosedural, abolisi terhadap Tom Lembong tepat karena perkaranya belum inkrah. Begitu juga amnesti terhadap Hasto, sah karena Presiden memberikannya setelah putusan pengadilan final.

Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang independensi peradilan. Jika Presiden bisa menghapus putusan pengadilan yang sudah final, seberapa independen sebenarnya lembaga peradilan kita? Tindakan ini bisa menciptakan preseden hukum yang berbahaya. Apabila abolisi dan amnesti sering diberikan pada kasus-kasus besar, terutama korupsi, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia berpotensi melemah.

Pemerintah beralasan langkah ini bertujuan menjaga persatuan nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI. Namun, banyak pihak mengkritik keputusan ini karena dinilai sarat nuansa politik dan kepentingan kekuasaan.Image of scales of justice

Licensed by Google

Kasus ini menegaskan kembali dilema klasik antara rule of law (supremasi hukum) dan rule by law (hukum sebagai alat kekuasaan). Secara konstitusional, Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan persetujuan DPR. Akan tetapi, dari sisi etika hukum, keputusan ini meragukan konsistensi negara dalam memberantas korupsi. Secara politik, peristiwa ini juga menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sering kali tidak bisa lepas dari dinamika kekuasaan.


Kesimpulan


Kasus abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto adalah peristiwa hukum penting yang akan tercatat dalam sejarah politik Indonesia. Secara konstitusional, Presiden telah menggunakan hak prerogatifnya dengan sah. Namun, secara substansi, peristiwa ini menjadi ujian besar bagi konsistensi Indonesia sebagai negara hukum. Akankah keputusan ini menjadi langkah rekonsiliasi politik yang sukses, atau justru menjadi preseden negatif bagi penegakan hukum? Hanya waktu dan sejarah yang akan memberikan jawabannya.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama Abimanyu Soesanto Law Firm  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment