Asas Audi Alteram Partem

Asas Audi Alteram Partem: Makna, Sejarah, dan Penerapannya di Indonesia

Dalam sistem hukum, asas audi alteram partem merupakan salah satu prinsip fundamental untuk menjamin keadilan. Walaupun berasal dari tradisi hukum Latin, asas ini telah diadopsi secara luas termasuk di Indonesia, baik dalam konstitusi, undang-undang, maupun praktik peradilan.

Artikel ini akan membahas makna, sejarah singkat, dasar hukum, hingga penerapan asas audi alteram partem dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks peradilan perdata.

Apa itu Asas Audi Alteram Partem?

Secara harfiah, audi alteram partem berarti “dengarkan pihak yang lain”. Makna asas ini adalah setiap pihak dalam sengketa hukum berhak untuk didengar sebelum hakim atau otoritas berwenang mengambil keputusan.

Prinsip ini merupakan bagian dari asas fair trial atau peradilan yang adil, yang menjadi fondasi penegakan hukum modern.

Sejarah Singkat Asas Audi Alteram Partem

Asas ini berakar dari hukum Romawi Kuno, kemudian diadopsi oleh sistem common law Inggris dan berbagai sistem hukum Eropa. Dalam perkembangan global, asas ini menjadi bagian dari standar peradilan yang diakui internasional, termasuk diadopsi dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 10 dan International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 14.

Di Indonesia, meskipun istilah audi alteram partem jarang digunakan secara eksplisit, substansinya melekat dalam prinsip persamaan di depan hukum dan hak atas pembelaan yang layak.

Dasar Hukum di Indonesia

  1. UUD 1945
    • Pasal 27 ayat (1): Menegaskan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
    • Pasal 28D ayat (1): Menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua orang.
    • Pasal 24: Kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  2. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    • Pasal 5 ayat (1): Hakim wajib memahami nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat.
    • Pasal 58: Semua pihak dalam perkara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti dan argumentasi.

Penerapan Asas Audi Alteram Partem dalam Hukum Acara Perdata

Dalam hukum acara perdata, asas ini terwujud pada hak masing-masing pihak untuk:
1. Mengajukan dalil dan jawaban secara terbuka di persidangan.
2. Menyampaikan dan memeriksa bukti, baik surat, saksi, maupun ahli.
3. Mendapat kesempatan yang seimbang untuk membantah dalil atau bukti pihak lawan.

Contoh penerapan:
• Dalam sengketa perdata tentang wanprestasi, tergugat berhak menunjukkan bukti pelunasan utang.
• Dalam perkara sengketa tanah, kedua belah pihak dapat menghadirkan sertifikat dan saksi ahli untuk saling menguatkan atau membantah klaim.

Kesimpulan

Asas audi alteram partem bukan sekadar formalitas hukum, tetapi penjaga integritas sistem peradilan. Prinsip ini memastikan tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak, melainkan melalui proses yang mendengar semua pihak secara adil.

Penerapan yang konsisten terhadap asas ini adalah salah satu pilar utama untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney Legal Insight. Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami. Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment