Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): Pilar Penyelesaian Sengketa Komersial di Indonesia

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI): Pilar Penyelesaian Sengketa Komersial di Indonesia

1. Latar Belakang & Sejarah

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) membentuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 pada 30 November 1977. Tujuan pendiriannya jelas, yaitu menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan sesuai kebutuhan dunia usaha.

Sejak awal, BANI aktif menangani sengketa di berbagai sektor bisnis seperti konstruksi, industri, dan keuangan. Bahkan, lembaga ini juga menyelesaikan sengketa yang melibatkan perusahaan asing, sehingga memperkuat reputasinya di kancah internasional.

2. Dasar Hukum

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) memperkuat peran BANI. Dengan dasar hukum tersebut, arbitrase menjadi mekanisme penyelesaian sengketa yang sah dan efektif.
Selain itu, BANI menetapkan aturan internal, termasuk regulasi arbitrase elektronik dan hybrid, yang berlaku untuk kasus domestik maupun internasional.

3. Struktur & Layanan yang Ditawarkan

Struktur Organisasi

BANI menjalankan operasinya melalui Dewan Pengurus, yang didukung Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat. Struktur ini membuat organisasi bekerja secara independen dan profesional.
Selain kantor pusat di Jakarta, BANI juga membuka perwakilan di berbagai kota besar, seperti Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak, Jambi, dan Batam.

Layanan Utama

  • Arbitrase: Proses penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan arbiter final dan mengikat.
  • Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi, serta pendapat hukum mengikat (legal binding opinion) yang dapat digunakan para pihak.
  • Administrasi perkara, termasuk penyediaan sekretariat, ruang sidang, dan daftar arbiter bersertifikat.
  • Riset, pelatihan, dan pendidikan: BANI mengadakan berbagai program peningkatan kapasitas, yang kemudian berkembang melalui Institut Arbiter Indonesia (IArbI) sejak 2012.

4. Keunggulan & Dampak terhadap Sistem Hukum

Pertama, proses di BANI menjaga kerahasiaan sehingga para pihak merasa aman membahas isu sensitif.
Kedua, efisiensi waktu menjadi keunggulan, karena Undang-Undang membatasi arbitrase maksimal 180 hari.
Ketiga, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga pihak yang kalah tidak dapat mengajukan banding. Putusan tersebut dapat dieksekusi melalui pengadilan dengan pendaftaran di Pengadilan Negeri terkait.
Selain itu, keberadaan BANI membantu mengurangi beban pengadilan umum dan menyediakan alternatif penyelesaian yang lebih fleksibel.
Di sisi lain, hubungan internasional BANI dengan lembaga seperti ICCA, APRAG, JCAA, SIArb, dan HKIAC memperkuat posisinya di pasar arbitrase global.

5. Tantangan & Arah Ke Depan

BANI pernah menghadapi dualism struktur organisasi, yakni konflik antara BANI Mampang dan BANI Pembaruan. Putusan pengadilan menetapkan BANI Mampang sebagai pihak yang sah.
Selain itu, era digital mendorong BANI untuk memperluas layanan melalui arbitrase virtual dan aturan arbitrase elektronik. Pandemi menjadi momentum bagi percepatan digitalisasi ini.
Namun, tantangan penyebaran informasi masih ada. Di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Barat, banyak pelaku usaha yang belum mengenal BANI, sehingga masih memilih peradilan umum atau cara informal.


Ringkasan Cepat

AspekKeterangan
Didirikan30 November 1977 oleh KADIN
Dasar HukumUU No. 30/1999 tentang Arbitrase & APS
StrukturDewan Pengurus, Pengawas, Penasehat
LayananArbitrase, Mediasi, Konsiliasi, Negosiasi, Legal Opinion, Administrasi
KeunggulanCepat, rahasia, final, efisien, internasional
TantanganDigitalisasi, duplikasi organisasi, penyebaran regional yang terbatas
Masa DepanInfrastruktur ODR, teknologi, pelatihan, dan peningkatan akses

Kesimpulan

BANI berdiri sebagai lembaga arbitrase pionir dan kredibel di Indonesia. Dengan prosedur yang cepat, rahasia, dan mengikat, BANI menjadi pilihan strategis bagi pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan sengketa tanpa pengadilan. Meskipun menghadapi tantangan digitalisasi dan kesadaran publik, BANI terus bertransformasi menuju standar internasional yang setara dengan badan arbitrase terkemuka di dunia.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment