Hak Asuh Anak: Aturan Hukum, Prosedur, dan Pertimbangan Pengadilan di Indonesia

Hak Asuh Anak: Aturan Hukum, Prosedur, dan Pertimbangan Pengadilan di Indonesia

Memahami Hak Asuh Anak di Indonesia

Hak asuh anak, atau hadhanah, adalah hak dan kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan melindungi anak setelah perceraian. Namun, masalah hak asuh sering kali menjadi sengketa utama di pengadilan agama dan negeri.


Dasar Hukum Hak Asuh Anak

Di Indonesia, pengaturan hak asuh anak berlandaskan pada beberapa undang-undang. Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019) menyatakan bahwa orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara anak, meskipun mereka bercerai.

Bagi pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa anak di bawah 12 tahun umumnya diasuh oleh ibu, kecuali jika ibu dianggap tidak layak. Sementara itu, anak yang berusia di atas 12 tahun berhak memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya.

Selanjutnya, Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) juga menguatkan kewajiban orang tua untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan anak secara menyeluruh.


Prinsip Kepentingan Terbaik Anak

Saat memutuskan hak asuh, pengadilan selalu berpegang pada prinsip “the best interest of the child” atau kepentingan terbaik anak. Prinsip ini memastikan bahwa keputusan yang diambil mengutamakan kebahagiaan dan kesejahteraan anak.

Untuk membuat keputusan, hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, usia anak adalah penentu utama; anak di bawah 12 tahun cenderung tinggal bersama ibu. Hakim juga akan memperhatikan kondisi fisik dan psikologis anak.

Selain itu, hakim akan mengevaluasi kedekatan emosional anak dengan masing-masing orang tua. Mereka juga akan menilai kelayakan orang tua, termasuk aspek ekonomi, moral, dan lingkungan. Terakhir, hakim akan memastikan keamanan dan kenyamanan tempat tinggal anak.


Prosedur Mengajukan Hak Asuh

Proses pengajuan hak asuh anak dimulai dengan mengajukan gugatan. Gugatan ini diajukan ke pengadilan agama untuk pasangan Muslim atau ke pengadilan negeri bagi non-Muslim.

Setelah gugatan diajukan, prosesnya berlanjut ke sidang dan mediasi. Hakim akan mengupayakan mediasi terlebih dahulu untuk mencari jalan terbaik bagi kedua pihak. Jika mediasi gagal, proses akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Di sini, setiap orang tua harus menunjukkan kelayakan mereka. Pada akhirnya, hakim akan mengeluarkan putusan berdasarkan kepentingan terbaik anak.


Hak Kunjungan Orang Tua

Penting untuk diketahui bahwa orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap memiliki hak untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan anak. Hak kunjungan ini tidak boleh dihalangi, karena setiap anak berhak mendapat kasih sayang dari kedua orang tuanya. Dengan demikian, hubungan anak dengan kedua orang tua tetap terjaga.


Kesimpulan

Secara keseluruhan, hak asuh anak di Indonesia bukan sekadar tentang siapa yang berhak memelihara anak. Ini juga tentang menjamin tumbuh kembang anak yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang. Baik ayah maupun ibu memiliki kewajiban yang sama, dan pengadilan akan selalu memprioritaskan kepentingan anak di atas segalanya

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment