Hak Asuh Anak dan Perselingkuhan: Apakah Ibu Kehilangan Hak Asuh?

Dalam kasus perceraian, perselisihan tentang hak asuh anak seringkali muncul. Meskipun undang-undang mengutamakan ibu untuk mengasuh anak di bawah 12 tahun, ada pengecualian, seperti ketika istri terbukti berselingkuh. Namun, perselingkuhan tidak serta-merta membuat hak asuh jatuh ke tangan ayah. Keputusan akhir hakim selalu didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak.


Dasar Hukum Hak Asuh Anak

Hukum di Indonesia secara jelas mengatur hak asuh anak. Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara anak meski mereka telah bercerai. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun diasuh oleh ibunya, kecuali ibu dianggap tidak layak. Yang terpenting, Undang-Undang Perlindungan Anak menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama hakim.


Pertimbangan Hakim dalam Kasus Perselingkuhan

Ketika seorang istri terbukti berselingkuh, hakim bisa menilai dia tidak layak mengasuh anak. Hakim akan melihat beberapa faktor, termasuk:

  • Moral dan Etika: Hakim menilai perilaku orang tua sebagai contoh bagi anak. Perselingkuhan dianggap dapat berdampak buruk pada perkembangan moral anak.
  • Lingkungan Sosial dan Psikologis: Jika ibu tinggal bersama pasangan selingkuhannya, hakim dapat menganggap lingkungan tersebut tidak sehat bagi tumbuh kembang anak.
  • Kelayakan Ekonomi dan Stabilitas Hidup: Hakim juga mempertimbangkan siapa di antara kedua orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi dan lingkungan yang lebih stabil untuk mengasuh anak.

Singkatnya, meskipun perselingkuhan merupakan faktor kuat, hakim tetap mencari lingkungan paling aman dan stabil untuk anak.


Keputusan Pengadilan dan Hak Kunjungan

Beberapa putusan pengadilan di Indonesia menunjukkan bahwa perselingkuhan dapat menjadi alasan hakim memberikan hak asuh kepada ayah. Dalam kasus ini, hakim selalu menekankan pada kepentingan terbaik anak dan kelayakan moral orang tua. Meskipun seorang ibu tidak mendapat hak asuh, ia tetap memiliki hak kunjungan untuk bertemu anaknya. Hak ini tidak bisa dihilangkan, kecuali ibu dianggap membahayakan anak secara langsung. Dengan demikian, meskipun hak asuh berpindah, hubungan ibu dan anak tetap terjaga


Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment