Judicial Pardon: Bisakah Hakim Memaafkan Pelaku Tindak Pidana?

Pertanyaan apakah hakim dapat memaafkan pelaku tindak pidana sering muncul dalam diskusi hukum pidana. Dalam KUHP lama, konsep ini nyaris tidak dikenal. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku membuka ruang baru bagi apa yang disebut sebagai judicial pardon atau pemaafan hakim. Artikel ini akan membahas secara lengkap dasar hukum, konsep, serta implikasi dari judicial pardon di Indonesia.


Apa Itu Judicial Pardon?

Judicial pardon adalah wewenang yang diberikan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana, meskipun pelaku terbukti bersalah, dengan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Konsep ini sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat daripada penghukuman semata. Ini merupakan sebuah langkah progresif dalam sistem peradilan pidana.


Dasar Hukum dan Tujuan dalam KUHP Baru

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), judicial pardon diatur secara jelas. Hakim diberikan kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana apabila perbuatan yang dilakukan termasuk tindak pidana ringan. Selain itu, hakim juga dapat mempertimbangkan beberapa keadaan khusus, antara lain:

  • Kerugian telah diganti sepenuhnya oleh pelaku.
  • Pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
  • Korban memaafkan pelaku.
  • Perbuatan dilakukan dalam keadaan khusus yang dapat dimaklumi.

Kewenangan ini memberikan hakim ruang diskresi yang luas. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan tidak sekadar bersifat retributif, tetapi juga humanis.

Ada beberapa tujuan penting diberlakukannya judicial pardon, yaitu:

  1. Mengurangi Overkriminalisasi: Banyak perkara kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa penjatuhan pidana penjara.
  2. Mendorong Penyelesaian Damai: Masyarakat diberi ruang untuk menyelesaikan konflik secara damai dengan memulihkan kerugian.
  3. Mengurangi Beban Lembaga Pemasyarakatan: Dengan memaafkan pelaku tindak pidana ringan, kapasitas lapas tidak semakin penuh.
  4. Meningkatkan Rasa Keadilan: Putusan hakim dapat lebih sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, bukan hanya aturan formal.

Perbandingan dengan KUHP Lama dan Tantangannya

Di bawah KUHP lama, hakim tidak memiliki kewenangan untuk menghapuskan pidana sepenuhnya jika unsur delik telah terbukti. Satu-satunya cara untuk menghindari pemidanaan adalah melalui penghapusan penuntutan, seperti afkoop, daluwarsa, atau pencabutan pengaduan. Oleh karena itu, judicial pardon dalam KUHP baru adalah inovasi penting. Hal ini menempatkan hakim sebagai aktor yang lebih aktif dalam mewujudkan keadilan substantif.

Meskipun membawa semangat kemanusiaan, judicial pardon juga menghadirkan tantangan. Pertama, subjektivitas hakim dapat menjadi isu. Perlu pedoman agar tidak terjadi perbedaan terlalu jauh antar putusan. Selain itu, ada potensi penyalahgunaan karena wewenang yang terlalu luas dapat disalahgunakan jika tidak diawasi. Terakhir, respons masyarakat juga menjadi tantangan, karena ada kemungkinan masyarakat menganggap langkah ini terlalu lunak bagi pelaku.


Kesimpulan

Judicial pardon dalam KUHP baru merupakan langkah maju dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan memberikan hakim wewenang untuk memaafkan pelaku dalam kasus tertentu, hukum tidak lagi hanya memidana tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan, perdamaian, dan keadilan yang lebih substantif.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama Abimanyu Soesanto Law Firm  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment