Mengatasi Pajak Tinggi

Strategi Memisahkan Usaha untuk Reduksi Pajak

Mengatasi pajak tinggi perusahaan dengan cara memisah menjadi dua entinitas.

Seiring pertumbuhan bisnis, banyak perusahaan menghadapi tantangan baru: beban pajak yang meningkat tajam. Hal ini terutama terjadi saat omzet sebuah perusahaan melampaui batas tarif pajak UMKM, yang mengubah kewajiban pajak menjadi jauh lebih besar.

Fakta di Indonesia, tarif PPh Badan adalah 22% (turun menjadi 20% pada tahun 2025 untuk perseroan terbuka tertentu), sementara tarif UMKM (PP 23/2018) hanya 0,5% dari omzet tahunan, berlaku untuk omzet maksimal Rp4,8 miliar. Setelah omzet melewati batas ini, usaha tidak bisa lagi menggunakan tarif UMKM dan akan dikenakan pajak penuh. Data dari Kemenkeu pada 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 70% pelaku usaha mikro berhenti memakai tarif UMKM dalam tiga tahun karena omzet naik, tetapi tidak didukung oleh kesiapan struktur bisnis dan akuntansi yang matang.

Salah satu strategi legal yang sering pengusaha pertimbangkan untuk mengatasi masalah ini adalah memecah bisnis menjadi dua entitas terpisah. Strategi ini sah, selama tujuannya jelas dan pelaku usaha mematuhi regulasi perpajakan.

Strategi Memecah Usaha untuk Mengoptimalkan Pajak

Mendirikan dua entitas bisnis yang berbeda memungkinkan perusahaan:

  • Mengelompokkan lini usaha, misalnya memisahkan bisnis retail dengan distribusi.
  • Menyesuaikan skala masing-masing unit agar tetap efisien.
  • Mencegah beban pajak besar terpusat pada satu badan hukum.

Dengan dua entitas, setiap unit bisnis bisa memiliki omzet sendiri. Jika memenuhi syarat, mereka dapat memanfaatkan tarif UMKM lebih lama.

Sebagai contoh, kita bisa melihat simulasi kasus praktis. Bayangkan sebuah perusahaan memiliki omzet Rp7 miliar per tahun. Jika omzet itu dibukukan dalam satu PT, perusahaan akan terkena PPh 22% dari laba. Namun, jika perusahaan ini memisahkan usahanya, hasilnya akan berbeda.

  • PT A (penjualan online) dengan omzet Rp3,5 miliar bisa memakai tarif UMKM 0,5%.
  • PT B (distribusi & reseller) dengan omzet Rp3,5 miliar juga bisa memakai tarif UMKM 0,5%.

Dengan cara ini, total pajak yang dibayar jauh lebih kecil. Namun, ini hanya berhasil jika pemisahan dilakukan secara legal dan dengan alasan bisnis yang kuat.


Legalitas dan Batasan Hukum

Pemisahan usaha ini diizinkan dengan beberapa syarat penting:

  1. Alasan bisnis yang nyata: Pemisahan harus berdasarkan alasan bisnis yang jelas, bukan semata-mata penghindaran pajak.
  2. Entitas sah: Setiap entitas baru harus berdiri secara sah, lengkap dengan akta notaris, NPWP, dan NIB.
  3. Transaksi wajar: Transaksi antarperusahaan harus menggunakan prinsip kewajaran (arm’s length) untuk menghindari manipulasi harga (transfer pricing).

Dasar hukum yang mengatur hal ini termasuk UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, dan SE Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2009 tentang Transfer Pricing.

Pertanyaan Umum Seputar Strategi Ini

  • Apakah strategi ini tergolong penghindaran pajak ilegal? Tidak, selama ada pemisahan fungsi bisnis yang nyata dan tidak fiktif. Hindari transaksi antarperusahaan yang tidak transparan.
  • Bisakah dua perusahaan ini tetap dimiliki oleh orang yang sama? Bisa, tetapi penting untuk memisahkan manajemen operasional, pembukuan, dan kontrak hukum agar otoritas pajak tidak menganggapnya sebagai satu kesatuan.
  • Bagaimana jika terjadi pemeriksaan pajak? Selama semua dokumen legal lengkap dan transaksi antar entitas wajar, perusahaan aman. Konsultasi dengan konsultan pajak profesional sangat disarankan.

Kesimpulan

Memecah usaha menjadi dua entitas bisa menjadi solusi legal untuk mengoptimalkan pajak, bukan menghindarinya. Kunci keberhasilan terletak pada alasan bisnis yang jelas, struktur legal yang sah, dan pelaporan pajak yang transparan. Sebaiknya, lakukan langkah ini dengan pendampingan ahli pajak dan hukum agar memberikan manfaat jangka panjang dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment