Ilustrasi foto : Tentang Kepailitan

Mengenal Asas-Asas Penting dalam Hukum Kepailitan

Hukum kepailitan adalah salah satu cabang hukum yang sangat kompleks dan spesifik. Tujuannya adalah memberi solusi hukum bagi debitur yang tidak mampu membayar utang dan kreditur yang ingin mendapatkan kembali haknya. Agar proses kepailitan berjalan adil dan teratur, hukum ini memiliki beberapa asas fundamental yang menjadi landasan operasionalnya. Memahami asas-asas ini sangat penting bagi siapa pun yang terlibat dalam proses kepailitan.


Asas-Asas Utama dalam Hukum Kepailitan

1. Asas Keseimbangan (Balancing Principle)

Asas ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan para pihak. Hukum kepailitan tidak hanya melindungi kreditur tetapi juga debitur. Tujuannya adalah menciptakan keadilan bagi semua.

  • Perlindungan bagi kreditur: Kreditur berhak menuntut pembayaran dari aset debitur secara kolektif, sehingga tindakan kreditur lain yang lebih cepat tidak merugikan mereka.
  • Perlindungan bagi debitur: Debitur, di sisi lain, mendapat kesempatan untuk memulai kembali kehidupan ekonomi setelah utang mereka beres, jadi mereka tidak terus terbebani oleh utang yang tidak bisa mereka bayar.

2. Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern)

Asas ini mengutamakan kelangsungan operasional bisnis debitur sebisa mungkin. Penjualan aset secara likuidasi adalah pilihan terakhir. Oleh karena itu, kurator atau pengurus akan mencari jalan untuk merestrukturisasi utang atau mencari investor baru agar perusahaan bisa selamat. Asas ini bertujuan menjaga nilai aset perusahaan, melindungi lapangan kerja, dan memastikan perusahaan tetap produktif. Asas ini sangat relevan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana debitur diberi kesempatan bernegosiasi dengan kreditur.

3. Asas Keadilan (Equality)

Asas ini memastikan semua kreditur memiliki kedudukan yang sama dalam proses kepailitan. Hukum kepailitan menghindari adanya “perebutan” aset oleh kreditur yang paling cepat. Namun, asas ini punya pengecualian, seperti kreditur preferen (misalnya, pemerintah terkait pajak) dan kreditur separatis (pemegang jaminan seperti hipotek atau fidusia). Meski begitu, asas keadilan tetap menjadi pedoman utama dalam pembagian harta pailit. Di sini, para kreditur konkuren (tanpa jaminan) akan berbagi hasil likuidasi secara proporsional.

4. Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Asas kepastian hukum sangat penting agar proses kepailitan berjalan efektif. Hukum kepailitan menyediakan aturan yang jelas dan terstruktur mengenai prosedur, jangka waktu, serta hak dan kewajiban para pihak. Dengan adanya kepastian hukum, para pihak dapat memprediksi alur proses dan hasil yang mungkin mereka dapatkan, sehingga menghindari sengketa berkepanjangan. Ketegasan dalam aturan ini juga memberi jaminan bagi investor dan pelaku bisnis.

5. Asas Keterbukaan (Transparency)

Asas ini menuntut semua pihak agar dapat mengakses proses dan informasi terkait kepailitan. Mulai dari permohonan kepailitan hingga laporan kurator, semua harus transparan. Dengan demikian, kreditur bisa memantau jalannya proses dan memastikan hak-hak mereka terurus dengan baik. Asas ini juga mencegah kecurangan atau manipulasi dalam pengelolaan aset debitur pailit.

Memahami asas-asas ini adalah kunci untuk menavigasi kompleksitas hukum kepailitan. Asas-asas tersebut tidak hanya menjadi pedoman bagi para praktisi hukum, tetapi juga memastikan proses kepailitan mencapai tujuannya: memberi solusi yang adil, efisien, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama Abimanyu Soesanto Law Firm  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment