Merger, Akuisisi, dan Monopoli: Dimana Batas Legalnya?

Merger, Akuisisi, dan Monopoli: Dimana Batas Legalnya?

Merger dan akuisisi (M&A) sering dianggap sebagai strategi bisnis untuk memperluas pasar, memperkuat posisi kompetitif, dan meningkatkan efisiensi perusahaan. Namun, jika proses ini tidak diawasi, ia bisa mengarah pada monopoli yang merugikan persaingan usaha dan konsumen. Lantas, di mana batas legalnya?

Apa Itu Merger dan Akuisisi?

  • Merger: Penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru.
  • Akuisisi: Pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain, di mana kendali beralih ke pihak pembeli.

Di Indonesia, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan KPPU terkait notifikasi dan evaluasi transaksi besar, mengatur merger dan akuisisi.


Batas Legal untuk Mencegah Monopoli

  1. Notifikasi ke KPPU Pelaku usaha wajib melaporkan transaksi M&A dengan nilai tertentu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu maksimal 30 hari kerja setelah transaksi efektif berlaku.
  2. Tidak Menghilangkan Persaingan Usaha M&A tidak boleh menciptakan dominasi pasar yang membuat pesaing sulit bertahan.
  3. Mempertahankan Akses Konsumen Konsumen harus tetap memiliki pilihan alternatif produk atau layanan.
  4. Pemeriksaan Dampak Pasar KPPU akan menilai apakah M&A berpotensi mengakibatkan harga naik, kualitas menurun, atau inovasi terhambat.

Risiko Hukum jika Melanggar

  • Sanksi Administratif: KPPU bisa mengenakan denda hingga Rp25 miliar.
  • Pembatalan Transaksi: KPPU bisa merekomendasikan pembatalan M&A yang melanggar.
  • Gugatan Perdata: Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.

Kesimpulan

Merger dan akuisisi sah secara hukum selama tidak menimbulkan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Pengawasan KPPU menjadi kunci agar M&A tetap menjadi strategi pertumbuhan bisnis yang sehat, bukan alat untuk menguasai pasar secara sepihak

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment