Merger Bisa Jadi Bumerang

Merger Bisa Jadi Bumerang: Ketika Penggabungan Usaha Berakhir di Ranah Hukum

Merger adalah strategi bisnis yang populer untuk memperkuat posisi pasar dan meningkatkan efisiensi. Namun, langkah ini dapat memicu masalah hukum jika berpotensi menciptakan monopoli. Oleh karena itu, Pasal 12 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli secara tegas mengatur hal ini.


Makna Penting Pasal 12

Pasal 12 berbunyi, “Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Dengan kata lain, pelaku usaha tidak bisa sembarangan melakukan merger yang menghasilkan dominasi pasar berlebihan. Sebab, tindakan ini bisa menutup peluang kompetitor dan melanggar hukum.


Bagaimana Merger Merugikan Pihak Lain?

Merger dapat merugikan pihak lain melalui beberapa cara. Pertama, merger bisa menghilangkan persaingan sehat. Ini karena merger menggabungkan pangsa pasar besar dari dua perusahaan.

Kedua, merger menciptakan hambatan masuk bagi perusahaan baru. Akibatnya, perusahaan baru sulit masuk ke pasar karena dominasi modal, distribusi, atau teknologi dari perusahaan hasil merger.

Selain itu, merger bisa mengarah pada penetapan harga (price fixing) yang sepihak. Tentu saja, hal ini merugikan konsumen dan pesaing.

Terakhir, kompetitor seringkali kehilangan motivasi untuk berinovasi ketika pasar dikuasai satu entitas besar.


KPPU Melakukan Pengawasan Ketat

Maka dari itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan untuk menilai dan memberi sanksi pada merger yang berpotensi menimbulkan monopoli. Mereka juga bisa menganulir merger tersebut.

Sebagai contoh, kasus merger Grab dan Uber Indonesia pada tahun 2018 mendapat sorotan tajam dari KPPU. Pada akhirnya, KPPU tidak membatalkan merger, tetapi memberi pengawasan ketat dan mengatur tarif agar tidak merugikan konsumen.

Contoh lain adalah merger Lion Air dan Batik Air. Ketika Lion Air mengintegrasikan Batik Air, merger ini memunculkan kekhawatiran dominasi pasar. Untuk itu, KPPU memantau harga dan jadwal penerbangan untuk menghindari penetapan harga yang merugikan konsumen.


Tips Agar Merger Aman

Agar tidak melanggar Pasal 12, pelaku usaha sebaiknya:

  • Pertama-tama, melakukan notifikasi merger ke KPPU sesuai ketentuan.
  • Selanjutnya, menganalisis dampak pasar, seperti pangsa pasar, kompetisi, dan struktur industri.
  • Terakhir, menyiapkan rencana remedial jika pangsa pasar setelah merger terlalu dominan.

Jadi, merger bisa menjadi strategi bisnis yang menguntungkan. Namun, merger juga bisa jadi bumerang jika mengarah pada praktik monopoli. Oleh karena itu, pertumbuhan bisnis harus selalu sejalan dengan prinsip persaingan sehat

AS Attorney siap memberikan pendampingan hukum dalam proses merger, mulai dari kajian legal due diligence, notifikasi ke KPPU, hingga mitigasi risiko hukum.

Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney  Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!

Leave a Comment