Pendirian PT Jadi Praktis, Pasca Adanya UU Cipta Kerja
Pendirian PT Menjadi Lebih Praktis Pasca UU Cipta Kerja
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia kini jauh lebih mudah. Hal ini terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi, memangkas persyaratan modal, dan menerapkan sistem digital Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, bagi pengusaha, memahami proses terbaru ini menjadi penting. Hal ini memastikan bisnis berjalan legal, aman, dan memiliki kredibilitas di mata investor maupun mitra.
Dasar Hukum Terbaru Pendirian PT
Pendirian PT saat ini mengacu pada beberapa peraturan kunci, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja).
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pengesahan, dan Pembubaran Perseroan.
- Peraturan BKPM tentang OSS Berbasis Risiko.
Perubahan Penting Pasca UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja membawa beberapa perubahan signifikan, seperti:
- Modal Dasar: Tidak lagi wajib minimal Rp 50 juta untuk UMK, melainkan cukup berdasarkan kesepakatan pendiri.
- Jumlah Pemegang Saham: Minimal 2 orang, kecuali untuk PT Perorangan dengan kriteria tertentu.
- Proses Online: Semua pendaftaran dilakukan lewat OSS, sehingga tidak perlu lagi datang ke banyak instansi.
- Perizinan Berbasis Risiko: Jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada tingkat risiko usaha.
Tahapan Pendirian PT Terbaru
Berikut adalah tahapan pendirian PT yang perlu Anda ikuti:
- Menentukan Nama PT: Nama harus unik, terdiri dari minimal 3 kata, dan belum dipakai pihak lain.
- Menyusun Akta Pendirian di Notaris: Akta ini memuat anggaran dasar dan data pendiri.
- Pengajuan SK Kemenkumham: Pengajuan dilakukan melalui notaris atau langsung via sistem AHU Online.
- Mendaftar OSS & Mendapatkan NIB: Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi usaha Anda.
- Mengurus Izin Usaha & Izin Komersial: Terakhir, Anda menyesuaikan dengan sektor usaha dan tingkat risiko.
Waktu, Biaya, dan Keuntungan
- Estimasi Waktu & Biaya: Waktu pendirian berkisar ± 3–7 hari kerja jika dokumen lengkap. Adapun biayanya bervariasi tergantung notaris, biasanya mulai dari Rp 5–10 juta.
- Keuntungan Mendirikan PT Pasca UU Cipta Kerja: Beberapa keuntungannya adalah: proses lebih cepat, tidak butuh modal besar di awal, akses pendanaan lebih mudah, serta perlindungan hukum terhadap pemilik usaha.
Kesimpulan
UU Cipta Kerja memberikan angin segar bagi dunia usaha di Indonesia. Dengan demikian, pendirian PT kini menjadi lebih cepat, murah, dan transparan. Meskipun begitu, pelaku usaha tetap harus memahami prosedur hukum. Tujuannya agar status PT sah dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Oleh karena itu, dengan persiapan dokumen yang tepat dan pemanfaatan OSS, membentuk PT di tahun 2025 bukan lagi proses yang rumit.
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!