Perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika : Penjelasan Lengkap
Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ketentuan pidana yang sangat ketat bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dua pasal yang sering digunakan dalam persidangan adalah Pasal 112 dan Pasal 114. Meski sama-sama mengatur tentang narkotika, keduanya memiliki unsur tindak pidana yang berbeda.
Bunyi Pasal 112 UU Narkotika
Pasal 112 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00.”
Intinya: Pasal 112 menjerat orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.
Bunyi Pasal 114 UU Narkotika
Pasal 114 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”
Intinya: Pasal 114 menjerat orang yang terlibat dalam perdagangan atau peredaran narkotika.
Perbedaan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika
| Aspek | Pasal 112 | Pasal 114 | Ancaman Pidana | Contoh Kasus |
| Perbuatan | Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika | Menjual, membeli, menawarkan, menjadi perantara, menyerahkan narkotika | 112: 4–12 tahun penjara, denda Rp800 juta – Rp8 miliar 114: 5–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp1 miliar – Rp10 miliar | 112: menyimpan sabu di rumah 114: menjual sabu atau menjadi kurir |
Contoh Penerapan di Pengadilan
– Pasal 112 → seseorang tertangkap menyimpan narkotika tanpa bukti peredaran, misalnya menyimpan sabu di saku celana.
– Pasal 114 → seseorang kedapatan sedang bertransaksi narkotika, misalnya bertindak sebagai kurir yang menyerahkan paket sabu kepada pembeli.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika terletak pada unsur tindak pidana: Pasal 112 menjerat kepemilikan/penguasaan narkotika, sedangkan Pasal 114 menjerat peredaran atau perdagangan narkotika. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan, sekaligus menyadari betapa beratnya sanksi hukum bagi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!
