PP No. 20 Tahun 2021: Tanah Menganggur 2 Tahun Bisa Jadi Tanah Terlantar — Apa Implikasi Hukumnya?
Pemberantasan Tanah Terlantar: Upaya Optimalisasi Aset Negara
Masalah tanah terlantar di Indonesia bukanlah isu baru. Di tengah kebutuhan lahan untuk pertanian, pemukiman, dan pembangunan infrastruktur, masih banyak tanah yang dibiarkan menganggur bertahun-tahun. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar mencoba mengatasi hal ini. Regulasi ini menetapkan bahwa tanah yang pemilik tidak manfaatkan sesuai tujuan pemberian haknya dalam waktu 2 tahun berturut-turut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar, dan negara dapat mengambilnya kembali. Ketentuan ini menjadi bagian dari reforma agraria untuk memastikan pemerintah memanfaatkan tanah secara optimal, adil, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum dan Landasan Kebijakan
PP No. 20 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari:
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 27, 34, dan 40 yang mengatur hapusnya hak atas tanah bila pemilik menelantarkannya.
- Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang memandatkan pemerintah menertibkan tanah dan kawasan terlantar untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
- Peraturan pelaksana terkait dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kriteria dan Batas Waktu Tanah Terlantar
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 20 Tahun 2021, kita dapat mengkategorikan tanah terlantar sebagai berikut:
- Tanah Hak, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
- Tanah yang pemilik peroleh berdasarkan dasar penguasaan tanah namun tidak pemilik manfaatkan.
- Kawasan yang pemilik tidak manfaatkan sesuai rencana tata ruang atau tujuan pemberian haknya.
Salah satu poin penting adalah batas waktu 2 tahun. Jika dalam 2 tahun berturut-turut pemegang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan, BPN dapat memulai proses identifikasi tanah terlantar.
Proses Penetapan dan Sanksi
Berikut adalah tahapan penetapan tanah terlantar:
- Inventarisasi dan Identifikasi: BPN melakukan pendataan tanah yang mereka curigai ditelantarkan.
- Pemberitahuan dan Teguran: Pemerintah akan memberi pemilik/pemegang hak peringatan tertulis.
- Pemeriksaan Lapangan: Jika setelah teguran tanah tetap tidak dimanfaatkan, BPN akan melakukan pemeriksaan fisik.
- Penetapan Tanah Terlantar: Berdasarkan hasil pemeriksaan, Menteri ATR/BPN dapat menetapkan status tanah sebagai tanah terlantar.
- Pengambilalihan oleh Negara: Hak atas tanah hapus, dan tanah kembali menjadi milik negara untuk program reforma agraria.
Jika tanah sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar, sanksi yang berlaku adalah hak atas tanah hapus, tanah menjadi milik negara, dan pemilik kehilangan hak kompensasi.
Pengecualian dan Implikasi Kebijakan
Tidak semua tanah yang pemilik tidak gunakan selama 2 tahun otomatis menjadi tanah terlantar. Pasal 5 PP No. 20 Tahun 2021 memberikan pengecualian, seperti:
- Tanah yang pemilik tidak dapat manfaatkan karena force majeure (bencana alam, konflik).
- Tanah yang sedang dalam proses penyelesaian sengketa.
- Tanah yang secara teknis sulit pemilik manfaatkan.
Kebijakan ini memiliki implikasi signifikan:
- Bagi Pemilik Tanah: Wajib aktif memanfaatkan tanah agar tidak dianggap telantar.
- Bagi Pemerintah: Regulasi ini memberi landasan kuat untuk mengoptimalkan distribusi tanah.
- Bagi Investor: Harus memiliki strategi pemanfaatan tanah yang realistis sejak awal.
- Potensi Masalah: Sengketa antara pemilik dan pemerintah terkait status tanah, serta kesulitan teknis dalam membuktikan niat pemanfaatan.
Kesimpulan
PP No. 20 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanah bukan sekadar komoditas yang bisa pemilik biarkan menganggur. Batas waktu 2 tahun adalah sinyal tegas bahwa negara mengutamakan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan bersama. Pemilik tanah perlu memahami kewajiban hukum ini agar terhindar dari risiko kehilangan hak. Di sisi lain, kita berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan mempercepat pembangunan nasional.
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!