Surat Ijo di Surabaya: Status Hukum, Dasar Peraturan, dan Solusi
Mengenal Lebih Dekat Surat Hijau di Surabaya
Surat Hijau atau yang lebih dikenal sebagai Surat Ijo adalah Izin Pemakaian Tanah (IPT) yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Surat ini memungkinkan warga untuk menempati tanah yang merupakan aset Pemkot atau berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Penting untuk dipahami bahwa Surat Hijau bukan sertifikat tanah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Hak Milik (HM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Secara hukum, surat ini hanyalah izin administratif yang dapat diperpanjang, dikenakan retribusi, dan bahkan bisa dicabut oleh Pemkot.
Dasar Hukum dan Sifatnya
Dasar hukum yang mengatur Surat Hijau di Surabaya cukup jelas. Regulasi utamanya mencakup Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) seperti Perwali No. 6 Tahun 2021 dan Perwali No. 87 Tahun 2023 yang mengatur keringanan retribusi. Selain itu, regulasi nasional seperti PP No. 27 Tahun 2014 juga turut memengaruhi pengelolaan aset daerah ini.
Surat Hijau memiliki beberapa sifat hukum yang krusial. Pertama, surat ini bukan hak atas tanah, sehingga tidak bisa langsung didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai sertifikat. Sebaliknya, surat ini merupakan izin administratif yang mewajibkan penggunanya untuk membayar retribusi secara berkala. Kemudian, izin ini dapat dicabut jika tanah tidak digunakan sesuai aturan atau jika ada kepentingan umum yang lebih mendesak. Meskipun demikian, banyak warga yang telah menempati tanah Surat Hijau selama puluhan tahun, secara hukum status mereka masih tetap sebatas pemegang IPT.
Perkembangan Kebijakan dan Solusi bagi Warga
Untuk menjawab keresahan masyarakat, Pemkot Surabaya telah memperkenalkan beberapa opsi kebijakan. Salah satu jalur standar adalah perpanjangan IPT yang dilakukan dengan membayar retribusi secara berkala. Ada juga opsi yang lebih permanen, yaitu pelepasan aset Pemkot. Meski demikian, pelepasan aset ini memiliki prosedur yang rumit karena harus disetujui oleh DPRD.
Belakangan ini, ada skema baru yang menawarkan solusi yang lebih baik. Melalui kebijakan yang diberlakukan sejak tahun 2024, pemegang Surat Hijau kini bisa mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL Pemkot. Skema ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan sekadar IPT, dan biayanya juga relatif ringan.
Apabila Anda adalah pemegang Surat Hijau, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengamankan kepemilikan tanah Anda. Pertama, periksa kembali status IPT Anda di Pemkot, termasuk nomor surat, asal-usul aset, dan bukti pembayaran retribusi. Setelah itu, pilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi Anda, apakah itu perpanjangan IPT, pengajuan HGB di atas HPL, atau pelepasan aset jika memungkinkan. Selanjutnya, pastikan Anda telah melengkapi semua dokumen dasar, seperti IPT asli, bukti retribusi, KTP/KK, dan bukti penguasaan tanah. Terakhir, setelah ada keputusan resmi dari Pemkot, barulah Anda bisa melakukan konsultasi dengan BPN.
Isu Hukum dan Kesimpulan
Beberapa isu hukum kerap muncul terkait Surat Hijau. Warga sering merasa tidak aman karena surat ini hanya sebatas izin pakai, bukan hak milik. Selain itu, retribusi tahunan juga kerap dianggap memberatkan, meskipun kini sudah ada skema keringanan. Tidak jarang juga muncul konflik status aset, terutama untuk tanah yang dulunya merupakan fasilitas umum.
Pada dasarnya, Surat Hijau adalah izin pakai dari Pemkot Surabaya, bukan hak kepemilikan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat, opsi terbaik saat ini adalah pengajuan HGB di atas HPL atau pelepasan aset. Dengan memahami dasar hukum dan jalur solusi yang tersedia, pemegang Surat Hijau dapat menata kepemilikan tanah mereka secara lebih aman dan legal.
👉 FAQ Singkat
Q: Apakah Surat Hijau bisa langsung diubah jadi sertifikat hak milik?
A: Tidak bisa langsung. Harus melalui skema pelepasan aset atau konversi ke HGB di atas HPL.
Q: Apakah pemegang Surat Hijau wajib bayar pajak?
A: Ya, selain retribusi IPT, tetap wajib bayar PBB bila memenuhi syarat objek pajak
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama AS Attorney Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!
