Pertanyaan apakah hakim dapat memaafkan pelaku tindak pidana sering muncul dalam diskusi hukum pidana. Dalam KUHP lama, konsep ini nyaris tidak dikenal. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku membuka ruang baru bagi apa yang disebut sebagai judicial pardon
Read More
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) adalah pendekatan hukum pidana yang berpusat pada pemulihan, bukan hukuman. Berbeda dengan sistem konvensional, pendekatan ini secara aktif melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Read More
Restorative Justice: Keadilan yang Mengobati, Bukan Sekadar Menghukum Apa itu restorative justice? Dalam sistem hukum pidana konvensional, keadilan seringkali diukur dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan pada pelaku. Namun, ada pendekatan yang jauh lebih berorientasi pada pemulihan: restorative justice atau keadilan restoratif.
Read More