Dalam praktik hukum agraria, sering kali kita berpikir bahwa hak atas tanah bersifat mutlak. Kita percaya hak tersebut hanya bisa berakhir karena jangka waktu yang habis atau dicabut oleh negara. Namun, pada kenyataannya, hak atas tanah bisa hilang meskipun secara formal masih
Read More